• Gedung Cyber Lt. 8, JKT
  • wecare [at] top.net.id
  • Jam Layanan : 10: AM - 10 PM

Kabel Bawah Laut yang Lewat RI

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mendorong pendataan kabel dan identifikasi alur kabel bawah laut Indonesia. Bahkan ke depan ia ingin agar fiber optik bawah laut yang menjadi urat nadi internet di Indonesia tak boleh lagi lewat Singapura tapi langsung dari AS ke Jakarta.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sudah disepakati peta yang menjadi acuan. Disepakati ada 217 jalur koridor dan 209 beach main hole dan empat lokasi landing station keluar masuk kabel di perairan Indonesia.

“Ke depannya kita ingin kabel fiber optic langsung Jakarta tujuan akhirnya, tidak perlu ke tempat lain. Itu membuat kita lebih efisien jadi kita jangan pura pura bodoh dan merugikan negara, kita harus jadi Hub, jangan buat negeri kita kerdil,” jelasnya dalam Sosialisasi Permen 14/2021 secara digital, Senin (22/3/2021).

Selama ini memang jaringan fiber optik bawah laut Indonesia dari Amerika Serikat (AS) harus melalui Singapura sebagai hub. Dalam peta submarine cable map, Singapura memang merupakan hub atau titik tumpu alur kabel bawah laut di kawasan.

Rumitnya Kabel Bawah Laut

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menjelaskan pentingnya pengelolaan kabel atau pipa bawah laut. Dia mencontohkan ada satu perusahaan energi listrik asal Australia yang ingin numpang lewat menggelar kabel ke Singapura melewati wilayah perairan Indonesia.

“Kami diundang meeting oleh perusahaan asing Sun Cable perusahaan kabel Australia yang mau bangun kabel bawah laut dari Australia membangun PLTS lalu disalurkan ke negara Singapura,” jelasnya, Senin (22/3/2021).

“Kabel bawah laut itu masuk ke teritori Indonesia, mereka sampaikan istilahnya hanya numpang lewat, kita pikir tidak ada dari sisi ekonomi dapat diambil kalau hanya lewat kecuali kalau ada landing poin di kita. Bisa kita beli atau bisa jual listrik yang di suplai ke Singapura.”

Wanhar sudah menyampaikan hal ini ke pihak yang berkepentingan. Dengan KKP sebagai Koordinator tim penataan tata Kelola kabel/pipa bawah laut semua pembicaraan akan diarahkan ke Kementerian KKP.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sudah disepakati peta yang menjadi acuan. Disepakati ada 217 jalur koridor dan 209 beach main hole dan empat lokasi landing station keluar masuk kabel di perairan Indonesia.

Post Tags :

Leave a Reply